TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dalam penyidikan kasus pengadaan E-KTP.
Setnov diperiksa sebagai saksi dari tersangka baru yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/9/2019).
(VO)
Dikutip dari Antaranews, sebelumnya Setya Novanto dijatuhi vonis penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 US Dollar.
Selain Setnov, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus Tannos yakni Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kakalim, pensiunan PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, serta karyawan money changer PT berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu.
Diketahui, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP selain Paulus Tannos.
Keempat tersangka yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Satu lainnya yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi (HSF).
Tersangka Paulus diduga melakukan pertemuan dengan pihak vendor dan tersangka Husni serta Isnu di sebuah ruko di Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut dilakukan selama 10 bulan dan menghasilkan output yakni mengenai SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis.
Paulus diduga bertemu dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5%.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Antaranews dengan judul KPK Panggil Setya Novanto Terkait Kasus KTP-el [ Ссылка ]
Ещё видео!