Polres Gowa telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Sebanyak 98 item barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp 446 juta, mesin cetak, Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun, dan fotokopi sertifikat deposito BI senilai Rp 45 triliun, yang keasliannya sedang diuji oleh Bank Indonesia.
Rencana pembuatan uang palsu dimulai sejak 2010, dengan alat dan bahan yang dibeli dari Cina pada 2022. Produksi awal dilakukan di sebuah rumah di Makassar pada Mei 2024, sebelum kelompok ini berkembang lebih besar pada Juni 2024.
Mereka kemudian membeli mesin cetak raksasa yang ditempatkan di gedung perpustakaan UIN Alauddin. Produksi massal dimulai September 2024 dengan nominal hingga Rp 250 juta per sesi, berupa pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, yang diedarkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Uang palsu ini awalnya direncanakan untuk mendanai Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan, termasuk menawarkan pendanaan ke pasangan calon di Kabupaten Barru dan partai politik. Namun, rencana tersebut gagal setelah uang tersebut teridentifikasi palsu.
Para tersangka kemudian memperjualbelikan uang palsu dengan sistem barter 2 banding 1 (dua uang palsu ditukar satu uang asli). Peredaran dilakukan di Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Barat. Beberapa tersangka yang terlibat memiliki latar belakang beragam, seperti dosen, ASN, pegawai bank, hingga wiraswasta.
📸: Dok. kumparan, Antara, Istimewa.
#newsupdate #update #news #videonews #uang #matauang #uangpalsu #peredaranuang #uanguin #uinmakassar #uinalaudinmakassar #polresgowa #infogowa #infomakassar #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Ещё видео!