Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan termasuk tambahan 50 persen tunjangan kinerja akan cair pada 1 Juli 2022 atau Jumat lusa nanti. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Aturan bagi pemerintah daerah yakni maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiska daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Muhammad Idris
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fasya Yasin
Produser: Firzha Ananda Putri
#Gajike-13 #PNS #JernihkanHarapan
Ещё видео!