Pada Kamis 15 April 2021, Kejaksaan Agung kembali memeriksa 15 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa yaitu:
1. RA selaku Ex Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
2. AAN selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
3. TJ selaku Wapreskom PT. Grahamas Citrawisata;
4. SA selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia;
5. GI selaku Marketing pada PT. Ciptadana Sekuritas Asia;
6. SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
7. SD selaku Direktur Investment Banking PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
8. AHM selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
9. DT selaku adik Tersangka BTS;
10. UA selaku Sales PT. Yuanta Sekuritas Indonesia;
11. FP selaku Nominee;
12. HW selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
13. IS selaku Pegawai PT. Asabri (Persero);
14. NS selaku Direktur Operasional PT. Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018;
15. PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #Korupsi #TIPIKOR #ASABRI #Jaksa #JaksaIndonesia #Independent #Hukum #Jokowi #IndonesiaMaju
Ещё видео!