Penyuap NA Disidang di Makassar
* Gubernur Sulsel Nonaktif Lebaran di Rutan Guntur
Makassar, Tribun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar memisahkan Nurdin Abdullah (NA) dengan Agung Sucipto.
KPK memutuskan memperpanjang masa penahahan Gubernur Sulsel non-aktif, Senin (26/4/2021).
Saat yang sama, KPK memutuskan memindahkan penahanan Anggu, sapaan Agung ke Lapas Klas I Makassar.
Sejak tadi malam, Anggu sudah menghirup di Bumi Makassar.
Sedangkan NA masih ditahan di Jakarta.
Anggu ditahan di Gunungsari, Makassar, sambil menunggu masa persidangannya.
Kedua tersangka itu kini ditahan di dua kota berbeda. Selama ini, penahanan NA dengan Anggu hanya terpisah oleh gedung berbeda di Jakarta.
NA sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, 27 Februari 2021, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Anggu ditahan sejak awal di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
"Tadi sore (kemarin sore) dibawa petugas KPK dari Jakarta ke Lapas, sekitar jam 3 lewat," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, tadi malam.
Menurut Hernowo, Anggu menempati ruang isoliasi Covid-19.
"Kan saat ini masih pandemi, jadi sesuai SOP, kita masukkan dulu di ruang isolasi selama 14 hari," ujar Hernowo.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update Video Viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: portaltribuntimur@gmail.com
Ещё видео!