SUBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Anggota Resmob IPDA Taryono resmi menjadi tersangka perintangan penyidikan karena berperan menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan.
IPDA Taryono, seorang kepala unit Resmob Polres Subang, ditetapkan sebagai tersangka.
Mirisnya, IPDA Taryono pada saat kejadian bertugas mencari pelaku dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia Mustika Ratu.
Baca Juga Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Hadirkan 19 Saksi Fakta di [ Ссылка ]
#pembunuhanibuanak #pembunuhansubang #tersangkapembunuhansubang
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!