TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pelanggan PLN harus membayar denda Rp 68 juta karena diduga menggunakan meteran listrik yang tidak asli.
Informasi itu beredar dan viral di media sosial sejak Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak original.
Baca selengkapnya [ Ссылка ]
Ещё видео!