Video berisi mengenai Akte Kelahiran Model Terbaru yg kini di lengkapi dengan QR Code.
#aktakelahiran #aktalahir #akta kelahiran terbaru
Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa. Meski begitu, akta dengan QR code ini berlaku secara nasional.
"Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap," ujar Zudan dalam video yang tersebar.
Lalu seperti apa bentuk dari akta kelahiran dengan QR code ini? Apakah tetap berlaku meski hanya dicetak di kertas biasa? Berikut konfirmasi dari Kemendagri.
QR code pengganti tanda tangan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi akta kelahiran dengan QR code tersebut.
Ia menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi.
Akta kelahiran model ini telah berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.
"Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Salah satu cara untuk menguji yakni dengan memindai kode QR pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone atau aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
"Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," papar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2021).
Bisa cetak sendiri
Zudan menyampaikan masyarakat dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang terdapat kode QR di dalamnya setelah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah atau dengan layanan online dan file akan dikirim ke pemohon melalui surat elektronik.
"Temen-temen bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online. Nanti filenya akan dikirim ke saudara lewat email," kata dia.
Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.
Layanan pembuatan akta kelahiran QR code ini juga dapat diakses secara online maupun manual. Berikut dengan pencetakkanya yang dapat dicetak sendiri atau dicetakkan.
"Tergantung mintanya penduduk tersebut online atau manual (pencetakan akta kelahiran QR code)," ujar dia.
Dijamin aman dan sah
akta kelahiran QR code meski dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram, akta tetap terjamin keabsahan dan keamanannya.
"Tetap sah dan aman. Akan mudah dicek dokumen itu asli atau palsu," tutur dia.
Zudan menyebut, dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas HVS per 1 Juli 2020 kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Sebagaimana diketahui selama ini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran dan akta kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.
Adanya perubahan pencetakan memakai kertas biasa tersebut maka tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga bisa menghemat anggaran hingga Rp 450 miliar pada 2020.
"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," kata dia.
Cara membuat akta kelahiran
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran?
Untuk membuat akta kelahiran baik bagi bayi yang baru lahir maupun mereka yang belum mempunyai akta kelahiran bisa mengurusnya ke Dinas Dukapil setempat.
Zudan mengatakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, syarat mengurus Akta Kelahiran yakni:
Membawa pengantar dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kelahiran dari RS, bidan atau puskesmas
Membawa Buku Nikah
Membawa Foto Kopi KTP Elektronik
Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga.
Semua pengurusan akta kelahiran tak dipungut biaya.
Ещё видео!