Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.Didalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa memuat penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.
Tahapan dalam penyusunan RKPDes :
1.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
2.Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
a.Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
b.Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
3.Pencermatan Ulang RPJM Desa
4.Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a.Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
b.Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
5.Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
6.Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Alat Kerja Penyusunan RKPDes /Permendes No.21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat Desa.
[ Ссылка ]
Ещё видео!