Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit untuk melaporkan kepada pemerintah. Dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini, Luhut menyatakan bahwa kebijakan wajib lapor akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Tujuannya adalah agar pemerintah memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai perkebunan sawit, serta mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 ini juga telah membuat portal pelaporan bernama 'Siperimbun'. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan.
#MenkoLuhut #KelapaSawit #KebunKelapaSawit #luhutpandjaitan
- Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel :yt: /@GARUDATV-ID
- Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
- Follow our Official Twitter [ Ссылка ]
- Like our Official Facebook [ Ссылка ]
- Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Ещё видео!