TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di halaman Indomaret Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen telah ditangkap.
Pencurian itu terjadi pada 11 Mei 2020.
Pelaku bernama Darmanto (32) ini ditangkap saat hendak transaksi penjualan sepeda motor yang diduga juga dari hasil curian di samping Mapolsek Mijen pada 22 Mei 2020.
"Kami amankan tersangka saat hendak lakukan transaksi diduga hasil curian.
Kemudian kami amankan tersangka," ujar Kapolsek Mijen AKP Ady Pratikto mewakili Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2020).
Ady menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku berbekal rekaman closed circuit televison (CCTV).
Kemudian saat pelaku hendak transaksi kendaraan lain yang diduga juga hasil curian, barulah dia berhasil ditangkap.
Polisi melakukan penggeledahan di indekosnya di kawasan Pasadena Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang tidak menemukan barang bukti berupa Yamaha Vixion hasil curian di TKP halaman Indomaret Mijen.
Pengakuan pelaku, kendaraan Vixion tersebut telah dijual dengan harga Rp 2.800.000.
"Tapi kami menemukan totok berupa sepasang tebeng tangki merah di rumahnya yang kemudian kami jadikan barang bukti," tandas Ady.
Masih tersisanya tebeng Vixion di indekosnya, Darmanto tidak bisa berkutik.
Dia pun mengaku telah melakukan tindak pencurian sepeda motor tempo hari.
Dalam penggeledahan kali ini, Polisi juga menemukan sekitar 16 ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidil.
Pengakuan Darmanto, pil itu untuk dijual kepada siapa saja yang menginginkan.
"Saya jual per klip isi 10 butir Rp 25 ribu," ujar lelaki yang beralamatkan Jalan Nusa Indah Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam aksi pencurian kali ini, Darmanto ditemani oleh seorang kawan bernama Devi Arifin (29).
Ady mengatakan, Devi kini telah ditahan di Polres Demak karena kasus lain.
"Akan tetapi dari hasil penuturan tersangka yang dimankan di Polres Demak tidak mengakui TKP di Mijen, nanti hasil pengungkapan akan kita cek," tandas Ady.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kini Darmanto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Kos Semarang Jual Vixion Seharga Motor Bebek Bekas, Berani Transaksi di Dekat Polsek Mijen, [ Ссылка ].
Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Daniel Ari Purnomo
Ещё видео!