TRIBUN-VIDEO.COM - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai polemik.
Sejumlah kalangan menilai, Permendikbud ristek tersebut melegalkan adanya seks bebas.
Namun, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam membantah hal tersebut.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!