Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi itu yakni lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
#parkir #dishubdki #ujiemisi
[ Ссылка ]
Editor Video : Sabran
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!