Ketentuan mengenai waktu kerja, istirahat kerja dan upah kerja lembur di dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), tidak mengalami banyak perubahan. Perubahan yang dilakukan terutama hanya meliputi jumlah maksimal jam kerja lembur, yang awalnya maksimal 3 jam sehari dan maksimal 14 jam seminggu sesuai UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35/2021.
Download resume perhitungan waktu kerja, waktu istirahat dan waktu kerja lembur: [ Ссылка ]
====================================
Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
[ Ссылка ]
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
[ Ссылка ]
Ещё видео!