JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait tilang kendaraan yang tak lolos emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan alasan mengapa pengendara harus uji emisi lantaran karena tanggal 1 September akan diberlakukan sanksi tilang.
"Awal September akan dilakukan penegakan hukum. Wajib di atas 3 tahun kendaraan harus dilakukan uji emisi. Kalau tidak lolos maka harus diservis. Pelaksanaan tilang sudah diatur di pasal 22 tahun 2009," ujar AKBP Doni, Jumat (25/8/2023).
Oleh karena itu, menghimbau kepada masyarakat segera melakukan uji emisi untuk menekan polusi udara.
#poldametrojaya #tilang #ujiemisi #kendaraan
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!