Covid-19 resmi ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan itu melalui Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran covid-19.
Ada empat poin mengenai covid-19 sebagai bencana nasional. Presiden juga menetapkan penanggulangan covid-19, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. Keputusan tersebut mulai berlaku pada Senin, 13 April 2020. Sebelumnya, WHO nyatakan covid-19 sebagai Global Pandemic pada Sabtu, 11 Maret 2020.
More videos at [ Ссылка ]
Follow us on social media:
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!