Baru baru ini viral di media sosial Debt Collector membentak dan memarahi Polisi pada penagihan dan ancaman penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta.
Penagih utang atau Debt Collector tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). "Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara
Ещё видео!