Download aplikasi berita Tribun X di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Selengkapnya: [ Ссылка ]
Bea Cukai Kudus memusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 7,74 miliar.
Dari jumlah barang ilegal dengan berat 9,37 ton tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar.
Meliputi, cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Tanjungrejo berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati.
Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu Januari-Juni 2024.
#beacukai #beacukaikudus #rokokilegal
Editor Video: edr
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng.
Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : [ Ссылка ]
Ещё видео!