TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.
Adapun ketiganya adalah tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
Yakni dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum.
Di antaranya Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara tersebut mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
Yakni dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Dalam hal ini untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif merupakan tersangka dalam kasus penjualan narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Hal itu terjadi saat Dody menjabat Kapolres Bukittinggi, sementara Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Sementraa tersangka lain yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Meski demikian, sebelumnya, Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Cs Diputuskan dalam Rapat Pimpinan LPSK Hari Ini, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!