PEKANBARU, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Riau, LBH Pekanbaru, mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelecehan yang dialami seorang mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosennya.
LBH Pekanbaru mendesak agar polisi tak menindaklanjuti laporan balik yang dilakukan dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto.
Laporan balik dilakukan Syafri Harto karena nama baiknya merasa dicemarkan usai disebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya kala bimbingan skripsi.
Selain melaporkan balik terduga korban, Syafri juga menantang korban bersumpah.
Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen di Fisip Universitas Riau berujung pada saling lapor antara mahasiswi dan dosen.
Untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual ini BEM Universitas Riau mendesak rektorat melibatkan mahasiswa dalam tim pencari fakta.
Saat ini BEM Unri dan LBH juga fokus pada pemulihan mental mahasiswi yang ketakutan dan trauma.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau bermula dari video pengakuan mahasiswi yang viral di media sosial.
Mahasiswi itu mengaku dicium paksa oleh dosennya saat bimbingan proposal skripsi. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!