TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap praktik prostitusi online di Kota bandung dengan menangkap dua orang muncikari berinisial MTI (20) dan DI (24).
Praktik prostitusi tersebut terjadi di sebuah apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Dilansir oleh Kompas.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online, melalui media sosial pada 12 Desember 2020.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung saat mendapatkan informasi langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dijadikan praktik prostitusi online.
Salah satu tempat adalah sebuah apartemen di Jalan Cihampelas Bandung, tepatnya di tower D dan tower B.
Ulung menuturkan, saat mendatangi apartemen, didapati orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu yang hendak melakukan persetubuhan.
"Kemudian didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).
Polisi dalam hal Perlindungan Perempuan Anak (PPA) langsung menangkap muncikari dan wanita yang terlibat dalam praktik itu.
Total yang ditangkap yakni muncikari dua orang, dan wanita lainnya sejumlah sembilan orang yang saat ini sedang diproses.
Menurut Ulung, dalam praktik prostitusi online, korban ditawarkan tamu pria hidung belang melalui dua muncikari.
Para pelaku telah melakukan kegiatan praktik prostitusi selama enam bulan, dengan tarif yang dipatok kisaran Rp 300.000-400.000.
Atas tindakannya, dua muncikari dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bandung Ungkap Prostitusi Online yang Pakai Apartemen, 2 Muncikari Ditangkap", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Farid Assifa
Ещё видео!