JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi putusan dari PN Jakarta Pusat, KPU memastikan tetap akan menggelar tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini mengacu pada peraturan KPU yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bersifat mengikat.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima, bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.
Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahabat Kompas TV Pontianak, jangan lupa like, share dan subscribe channel YouTube Kompas TV Pontianak, aktifkan juga lonceng notifikasi agar selalu update mengenai berita terkini dan terlengkap di Indonesia.
Media sosial Kompas TV Pontianak :
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
YouTube: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
E-mail: kalbar@network.kompas.tv
No. Telp: 0561-8120091
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Kompas TV
Independen | Terpercaya
Ещё видео!