TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian Polda Papua menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September 2019.
Dari 13 orang tersebut, 10 di antaranya sudah diamankan.
Sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Diketahui, massa aksi di Papua bertindak anarkis dengan membakar rumah warga, kantor pemerintah hingga kios-kios milik warga.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal di Jayapura, Senin (7/10/2019).
Dari 13 tersangka, ada beberapa di antaranya yang masih berusia 16 tahun.
Ada pula yang masih berstatus sebagai pelajar SMA/SMK.
Sepuluh tersangka yang sudah diamankan yakni berinisial DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27), dan SK (40).
Sementara tiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yakni YA, P, dan MH.
Tiga orang DPO tersebut dikategorikan sebagai provokator dan diduga kuat terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP.
Kamal mengungkapkan, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah.
Penyidik masih mendalami terkait adanya kemungkinan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam kerusuhan Wamena.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar pelajar di Wamena berujung rusuh. Massa aksi yang anarkis merusak bahkan membakar rumah warga, kantor pemerintah, PLN, dan beberapa kios milik warga.
Sebanyak 33 warga meninggal dunia. Sementara korban luka mencapai 76 orang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Papua Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan Wamena", [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Editor : Abba Gabrillin
Ещё видео!