Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyetujui lima rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2020. Persetujuan ini diketahui setelah seluruh komisi dan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2020 dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (5/6/2020).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda.
Adapun komisi-komisi yang menyampaikan jawaban terhadap qanun inisiatif dewan tersebut, yaitu Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Pembangunan, serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh.
Adapun lima rancangan qanun yang diinisiasi dewan Kota Banda Aceh, yaitu Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Votting, Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Raqan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah Serta Cagar Budaya.
Ещё видео!