TRIBUN-VIDEO.COM - Kamis 23 Februari 2023, sidang vonus untuk terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J digelar di PN Jaksel.
Sidang vonis hakim hari ini untuk tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Sidang untuk terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Sebelumnya masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penutut umum, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, jaksa menuntut anggota polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
Sementara itu, Anggota tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, berharap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya bisa lebih rendah dari tuntutan jpu.
Sebab, apa yang dilakukan kliennya hanya melaksanakan tugas kedinasan atau perintah atasan yang sah.
Terkait itu, Arif Rachman melalui tim penasihat hukumnya berharap untuk divonis serendah-rendahnya.
Bahkan jika memungkinkan, dia meminta untuk divonis lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, Junaedi menilai bahwa kliennya masih memiliki peluang untuk diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyebut vonis terhadap Arif Rahman, layak lebih ringan dari hukuman Richard Eliezer alias Baharada E, yakni 1 tahun 6 bulan.
Sebab menurut Chudry, Arif Rahman tak berkaitan langsung dengan peristiwa pembuhunan.
Kemudian sodara, Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa pihaknya dan kliennya siap hadapi sidang Vonis.
#live #livestream #breakingnews #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #beritapopuler #bharadae #richardeliezer #sidangetik #ferdysambo #sidangvonis #brigadirj
Ещё видео!