Perlindungan Perempuan dan Anak Pada KUHP Baru
Perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menyoroti sejumlah pasal penting yang dirancang untuk melindungi kelompok rentan ini dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kekerasan Seksual
Pasal 414-416
Mengatur tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik maupun non-fisik. Hukuman lebih berat diberikan jika korbannya adalah anak-anak.
Pelecehan Seksual Online: juga diatur untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi berbasis teknologi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT menjadi tindak pidana yang serius, Hukuman diperberat jika dilakukan terhadap istri, anak, atau anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam rumah tangga yang sama.
Dalam KUHP baru KDRT dapat dijerat dengan Pasal Penganiayaan yaitu diatur dalam pasal 466 UU 1/2023
Perdagangan orang
Pasal 455
Melarang perdagangan orang, termasuk anak dan perempuan, untuk eksploitasi ekonomi, seksual, atau lainnya.
Anak dan perempuan dilindungi dari jaringan perdagangan manusia, terutama untuk tujuan eksploitasi seksual atau perburuhan, Hukuman tegas mencakup denda dan penjara
Perampasan Kemerdekaan Terhadap Anak dan Perempuan
Pasal 452-454
Mengatur tentang perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan yang juga mencakup pengalihan kekuasaan, menyembunyikan anak, dan melarikan anak dan perempuan.
Tujuan hukum pengaturan perampasan kemerdekaan atau kebebasan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak. Tujuannya agar anak dapat terhindar dari perilaku yang tidak baik dan dapat membentuk manusia yang berkualitas.
Kekerasan Terhadap Anak
Melarang kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak. Memperketat larangan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi atau pekerjaan berbahaya
Aturan ini menyelaraskan KUHP dengan UU Perlindungan Anak. Hukuman berat diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk pelaku eksploitasi ekomoni atau pendidikan
Aborsi
Pasal 463-464
Larangan aborsi kecuali untuk kondisi medis tertentu atau kehamilan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, Memiliki indikasi kedaruratan medis.
Dalam UU 1/2023, Pasal 463 mengatur bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Catatan Penting
KUHP baru bertujuan untuk melindungi hak asasi perempuan dan anak, sekaligus mengurangi diskriminasi dalam sistem hukum pidana.
Meskipun beberapa pasal masih menuai kritik terutama dari aspek penerapan atau definisi yang dianggap belum spesifik, langkah ini merupakan pembaruan penting dalam melindungi kelompok rentan di indonesia.
Ещё видео!